Beranda | Artikel
Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan
3 hari lalu

Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan adalah bagian dari ceramah agama dan kajian Islam ilmiah dengan pembahasan kitab Riyadhus Shalihin Min Kalam Sayyid Al-Mursalin. Pembahasan ini disampaikan oleh Ustadz Mubarak Bamualim, Lc., M.H.I. pada Selasa, 29 Jumadil Akhir 1446 H / 31 Desember 2024 M.

Kajian Tentang Membatalkan Sumpah yang Menghalangi Kebaikan

Pembahasan kita pada kajian kali ini masih seputar sumpah. Pada pertemuan sebelumnya, kita telah membahas larangan keras terhadap sumpah palsu, terutama jika sumpah tersebut digunakan untuk mengambil hak seorang Muslim. Perbuatan ini termasuk dosa besar dan hukumnya haram.

Hadits yang dibahas pada pertemuan sebelumnya adalah dari Abdullah bin Amr Ibnu Ash radhiyallahu ‘anhuma. Dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau bersabda:

الْكَبَائِرُ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالْيَمِينُ الْغَمُوسُ

“Dosa-dosa besar adalah: syirik kepada Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa tanpa hak, dan sumpah palsu (dengan menyebut nama Allah, tetapi tujuannya adalah untuk mengambil hak orang lain).” (HR. Bukhari)

Pembahasan pada kajian ini adalah tentang anjuran untuk membatalkan sumpah apabila sumpah tersebut menyebabkan seseorang meninggalkan perbuatan baik. Jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, tetapi kemudian menyadari bahwa jika melakukan hal tersebut lebih baik, maka dia dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya.

Pembatalan sumpah dilakukan dengan membayar kafarat (tebusan) terlebih dahulu, kemudian mengerjakan hal yang sebelumnya disumpah untuk tidak dilakukan.

Sebagai contoh, si B bertengkar dengan si X. Karena emosi, si B bersumpah, “Wallahi (demi Allah), aku tidak akan bersilaturahmi ke rumahmu.” Sumpah ini tentunya tidak baik, karena memutuskan silaturahmi adalah perbuatan yang tercela. Setelah merenung, si B menyadari bahwa memutuskan hubungan silaturahmi tidak sepatutnya dilakukan. Dalam keadaan seperti ini, si B dianjurkan untuk membatalkan sumpahnya dengan membayar kafarat, kemudian bersilaturahmi ke rumah si X.

Dengan demikian, jika seseorang bersumpah untuk tidak melakukan sesuatu, padahal hal tersebut adalah perbuatan baik yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka dia membatalkan sumpahnya. Setelah membayar kafarat, dia sebaiknya segera melaksanakan perbuatan baik tersebut.

Hadits Anjuran Membatalkan Sumpah demi Kebaikan

Hadits ini dibawakan oleh Imam An-Nawawi Rahimahullah, dari Abdurrahman bin Samurah Radhiyallahu ‘Anhu, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda kepadaku:

وَإِذَا حَلَفْتَ عَلَى يَمِينٍ، فَرَأيْتَ غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، فَأتِ الَّذِي هُوَ خَيرٌ وَكَفِّرْ عَنْ يَمِينِكَ

“Jika engkau bersumpah dengan satu sumpah, ternyata kamu melihat hal itu lebih baik kamu kerjakan daripada sumpah itu, maka kerjakanlah apa yang lebih baik, dan batalkan sumpahmu (dengan membayar kafarat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam Al-Qur’an, Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menjelaskan tentang kafarat sumpah dalam firman-Nya:

لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللَّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الْأَيْمَانَ ۖ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ ۖ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ ۚ ذَٰلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ ۚ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ ۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ‎﴿٨٩﴾‏

“Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak disengaja, tetapi Dia menghukummu karena sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang budak. Tetapi barangsiapa tidak mampu, maka kafaratnya ialah puasa selama tiga hari. Itulah kafarat sumpahmu apabila kamu bersumpah, dan jagalah sumpah-sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Ma’idah [5]: 89)

Dalam ayat tentang kafarat sumpah, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan opsi pertama yang paling ringan, yaitu memberi makan kepada sepuluh orang miskin. Kemudian, opsi yang lebih sulit adalah memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, karena biaya memberi pakaian tentu lebih mahal dibandingkan memberi makan. Selanjutnya, yang lebih tinggi lagi adalah memerdekakan seorang budak.

Apabila ketiga opsi tersebut tidak bisa dilaksanakan—tidak mampu memberi makan, memberi pakaian, atau memerdekakan budak—barulah seseorang boleh membayar kafarat dengan berpuasa selama tiga hari berturut-turut. Namun, penting untuk diperhatikan bahwa puasa ini hanya diperbolehkan jika benar-benar tidak mampu melaksanakan salah satu dari tiga opsi utama tersebut.

Kadang-kadang, kaum Muslim salah memahami perintah ini. Mereka langsung memilih puasa tiga hari sebagai kafarat sumpah tanpa mencoba melaksanakan salah satu dari tiga opsi utama, padahal mereka mampu. Misalnya, jika seseorang mampu memberi makan kepada sepuluh orang miskin, maka dia harus melakukannya. Tidak boleh langsung berpuasa.

Demikian pula, jika seseorang mampu memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin, itu lebih baik, karena nilainya lebih besar dibandingkan hanya memberi makan. Atau dia ingin merdekakan budak di saat ada perbudakan, ini lebih tentu pahala dan keutamaannya lebih lebih besar. Jadi intinya bahwa seorang mengambil untuk menebus sumpahnya dengan puasa tiga hari sebelum yang lainnya itu tidak dibenarkan.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian kajian yang penuh manfaat ini.

Download MP3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/54847-membatalkan-sumpah-yang-menghalangi-kebaikan/